“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan apa yang ditetapkan pada hari ini sudah disetujui oleh semua pihak,” terang Nurrahman.
Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa menyampaikan, ini kerja ruyin setiap tahun bersama dengan instansi terkait dalam hal membicarakan besaran zakat fitrah.
“Ada perubahan besaran yang disepakati dari tahun sebelumnya untuk beberapa jenis beras yang dikonsumsi masyarakat,” tandas Imran K Kesa.
Lanjutnya, kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini tidak signifikan. Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena yang jenis beras yang banyak dikonsumsi harganya tadi di press.
Ketua MUI Polman KH Syahid Rasyid menyampaikan, besaran zakat fitrah diatur dalam fiqih. Harus diakui harga beras dipasaran saat ini memang mengalamin kenaikan tapi kenaikannya tidak banyak.
“Kemaikan zakat fitrah ini naiknya hanya sedikit karena harga beras dipasar juga naik. Tetapi untuk beras merah dan beras jagung nilainya tetap sama,” tutur KH Syahid Rasyid.(arf/mkb)