RADARSULBARNEWS

Tiktoker Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

TikToker Vadel Badjideh saat bersama anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan perihal tersebut.

“Penetapan saksi ke tersangka malam setelah gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2) malam.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Nurma juga menjelaskan alasan Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Setelah Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya dengan Wanita Jabatan Mentereng, Iris Wullur dalam Kecemasan

“Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli yaitu visum,” katanya.

Akibat perbuataannya, Vadel Badjideh terancam maksimal 15 tahun penjara.

Dia disangkakan dengan Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1.

“Kemudian, yang kami terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Nurma.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Guru Ponpes di Mamuju Jadi Tersangka

Adapun sebelumnya, Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan. Dia dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik.

“VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang dengan 4-5 jam waktunya itu pun dengan selingan istirahat,” ucap Nurma.

Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, menuturkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Dikabarkan Ruben Onsu Mau jadi Mualaf! Begini Tanggapan Desy Ratnasari

“Dari berbagai keterangan di antaranya Lolly, NM, dari saksi saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Badjideh sebagai tersangka,” kata Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan. (jpnn)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!