RADARSULBARNEWS

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Honorer di Kementerian dan Lembaga Meski Ada Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Ditengah kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer di Kementerian/Lembaga (K/L).

Menkeu juga memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tidak berdampak pada anggaran untuk tenaga honorer.

“Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2), dikutip dari jawapos.com.

BACA JUGA:  Bulog Mamuju Pastikan Ketersediaan Beras, Pemprov Janji Kendalikan Harga Jelang Ramadan

Ia akan kembali melakukan penelitian lebih lanjut dalam rekonstruksi efisiensi anggaran pada masing-masing K/L.

“Dipastikan setiap anggaran yang terkait dengan tenaga honorer tidak akan berdampak,” ucapnya.

Menkeu menyebut, hal ini perlu dipastikan karena sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan, meskipun ada efisiensi anggaran.

BACA JUGA:  Pengecer Kembali Dibolehkan Jual Elpiji 3 Kg, Warga Sambut Gembira Kebijakan Pemerintah

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” jelas Menkeu.

“Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai aran presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” tutupnya.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 4 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawa Umur di Polman

Sebelumnya, beredar informasi soal PHK honorer di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah viral di media sosial.

Mulai dari petugas operasi dan pemeliharaan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Lalu, ribuan penyuluh koperasi yang terancam tidak mendapatkan gaji seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran. Hingga kemudian, PHK pegawai RRI dan TVRI di daerah. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!