RADARSULBARNEWS

Kebijakan Efisiensi Alokasi APBN, Bantuan Sosial dan Belanja Pegawai Aman

MENJELASKAN. Kepala Kanwil DJPb Sulbar, Tjahjo Purnomo menjelaskan terkait kebijakan efisiensi alokasi APBN di Sulbar, di Kanwil DJPb Sulbar, Rabu 5 Februari 2025. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

Terpenting, lanjut dia, ada 16 item yang bakal terkena efisiensi. Antara lain belanja ATK, sewa gedung, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar dan sebagainya. Tujuannya untuk menjaga kestabilan APBN.

Alasan efisiensi, lanjut Tjahjo, salah satunya karena kondisi geopolitik yang saat ini terjadi di seluruh dunia.

Hal itu berpengaruh terhadap kondisi fiskal negara. Karena ketidakpastian global itulah, makanya diperlukan penghematan.

Kementerian PU disebut menjadi kementerian yang paling banyak melakukan efisiensi.

BACA JUGA:  Usung Program Maccanga, Dispusip Target Indeks Literasi Meningkat

Di Sulbar, pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebanyak Rp 1,24 triliun. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya.

“Pagu anggaran di PU memang menurun dari tahun sebelumnya. Sekarang Rp 1,24 triliun. Itu pun masih diblokir sejak awal. Kalau dari awal diblokir, biasanya persoalan kelengkapan dokumen. Berdasarkan konfirmasi saat ini, memang di PU melakukan proses pembukaan blokir di Kemenkeu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dua Remaja Mabuk Diamankan Polisi

Tjahjo menuturkan, kebijakan ini tentu membuat pengaruh bagi Sulbar. Sebab, ketergantungan fiskal Sulbar kepada APBN itu mencapai 84 persen.

“Bagaimana mengurangi ketergantungan ini. Kemudian memang salah satunya itu pasti investasi. Bagaimana menarik investor ke Sulbar. Karena IRBI kita peringkat satu. Investor pasti akan berpikir. Kita harus sinergi antara OPD dengan K/L,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulbar, Bekti Wicaksono mengungkapkan, sudah ada regulasi mengenai kebijakan efisiensi bagi Dana TKD.

BACA JUGA:  Desa Batupannu Bangun Depot Air Minum

Dalam aturan itu disebutkan bahwa DAK Fisik khusunya di bidang jalan dan irigasi dicadangkan.

“Kalau kita baca lagi dicadangkan itu apa, ada tertuang aturannya. Nanti anggaran itu bisa direalokasi. Makanya disebut dicadangkan bukan dipangkas. Tapi kalau kepentingan belanja pegawai bagi ASN di daerah tetap aman,” pungkasnya. (ajs/*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!