RADARSULBARNEWS

Imbas Keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, APBD Majene akan Direvisi

TANDA TANGAN. Penandatangan persetujuan APBD tahun 2025 antar Pemda Majene dengan DPRD Kabupaten Majene, Jumat 29 November 2024. (Muh Mabrur/Radar Sulbar)

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini berimbas juga kepada APBD 2025 Kabupaten Majene yang akan direvisi karena ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong.

Terpotongnya transferan dari pusat, yang membuat sejumlah kegiatan yang sudah direncanakan dalam APBD tahun 2025 bisa tidak dikerjakan, karena tidak adanya anggaran.

BACA JUGA:  Polres Majene Tangkap 11 Pelaku Narkoba, Berkat Pengembangan Hingga ke Sulsel

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil mengatakan dengan adanya pemotongan anggaran transferan dari pusat membawa kendalah bagi daerah.

Seperti program atau kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yang sumber dananya dari pusat harus berubah.

Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Aloksi Khusus (DAK), dana bagi hasil tidalk bisa dilaksanakan. Sehingga akan dilakukan revisi APBD 2025.

BACA JUGA:  Lima Pencuri Sarang Burung Walet di Majene Dibekuk Polisi

“Kita menunggu dulu petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dari pusat. Setelah itu kita bisa melakukan revisi anggaran,” ujar Kasman Kabil, Rabu 5 Februari.

Kata dia, untuk mengakali pemotongan tersebut Pemkab Majene akan menyesuaikan agar kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD tahun 2025 bisa berjalan.

“Kita lihat nanti gimana juknisnya, kalau sudah ada baru kita bisa mengambil langkah selanjutnya,” terang Kasman.

BACA JUGA:  Pemdes Palipi Soreang Fokus Penuntasan Kemiskinan Ekstrim
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!