RADARSULBARNEWS

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2024

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Pilkada serentak 2024 di Surabaya, Kamis 6 Februari 2025. (dok Jawa Pos)

SURABAYA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka dan resmi menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.

Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan tim pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans di Jakarta, Selasa malam (4/2) lalu.

Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan bahwa penetapan Khofifah-Emil sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, tertuang dalam berita acara nomor 18/TL.02.7-BA/35/2025.

BACA JUGA:  Gerindra Minta Pembantu Presiden Serius Wujudkan Asta Cita

“Menyatakan, menetapkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Timur dalam Pilgub Jatim 2024,” ucap Aang, Kamis (6/2).

Dari hasil rekapitulasi, Khofifah-Emil menang dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah. Setara 58,81 persen dari total suara sah Pilgub Jatim 2024,yakni 20.732.592 (20,7 juta).

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten Masih Berproses di MK, Hari Terakhir Paslon Terpilih Ditetapkan

Sementara paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memeroleh 1.797.332 (1,7 Juta) suara sah, serta paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans memeroleh 6.743.095 suara sah.

“Untuk selanjutnya (sesuai) ketentuan yang sudah ditetapkan, sehari setelah melakukan penetapan pasangan calon terpilih, kami punya kewajiban menyampaikan usulan kepada Presiden melalui DPRD Provinsi Jawa Timur,” tandas Aang. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!