RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Anggaran TKD Infrastruktur Habis, Perbaikan Jalan dan Irigasi Terancam Gagal

JALAN BERLUBANG. Ruas jalan berlubang digenangi air di Jl. Abd Wahab Azasi (Depan Toko Family), Mamuju, Rabu, 5 Februari 2025. (Irfan Fadhil/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat berdampak pada habisnya alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi yang ditetapkan Pemkab Mamuju di APBD 2025.

Akibatnya, program perbaikan infrastruktur jalan dan irigasi, yang dianggap sebagai program prioritas Pemkab terancam gagal terealisasi.

Mengingat, anggaran untuk program infrastruktur sekira Rp 64 Miliar itu sepenuhnya berasal dari alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pemkab Polman Siapkan Randis Baru Bupati dan Wakil Bupati

Adapun rincian TKD untuk infrastruktur antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) sekira Rp 14 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 48 Miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 2 Miliar.

Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Mamuju, Muh. Yusral membenarkan, pemangkasan anggaran itu berpengaruh langsung pada keberlanjutan program perbaikan jalan dan irigasi di Mamuju.

BACA JUGA:  Seorang Remaja di Dusun Tanete Nyaris Tewas Dililit Ular Piton

“Ini tentu berdampak besar pada perubahan APBD, seluruh anggaran TKD untuk perbaikan jalan dan irigasi itu habis, Rp 0 rupiah,”kata Yusral dikonfirmasi Rabu, 5 Februari.

Dia menyatakan, saat ini anggaran yang tersisa untuk pemeliharaan jalan. Namun hal itu juga belum dapat dipastikan.

“kita baru ingin rapatkan dengan pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Mamuju,” pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, pihak BPKAD belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan terkait total anggaran yang diefisienkan.

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten Masih Berproses di MK, Hari Terakhir Paslon Terpilih Ditetapkan

Bila mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto selain pemangkasan TKD, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga ikut dipangkas.

Kemudian, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025, terdapat enam pos TKD yang terkena efisiensi dengan nilai total Rp 50,5 triliun. (irf/*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!