Meski demikian Ia berharap agar pemerintah bisa memberi solusi kepada pedagang atau pengecer terkait larangan tersebut, pasalnya masyarakat akan mulai kesulitan mencari tabung jika aturan itu diberlakukan.
“Saya sudah lama jual tabung, sudah sekitar lima tahun, paling banyak saya ambil 10 tabung. Semoga pemerintah lebih memperhatikan masyarakat kecil pengambilan tabung tidak susah lagi, itu harapan saya,” harapnya.
Sementara itu, salah satu pengkalan LPG 3 Kg, Agus Adnan mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpengaruh pada penjualan tabung di pangkalan, saat ini pasokan masih lancar.
“Sebenarnya tidak ada masalah, saya sebagai pangkalan dan ada juga agen. Agen itu sama dengan operator jadi semua tergantung dari pemerintah. Sekarang pemerintah bisa menilai apakah pengecer pengecer kecil ini yang berada di lorong-lorong atau di kampung-kampung terserah dia mau jadi kan pangkalan resmi kah atau pengecer resmi terserah itu urusan pemerintah,” kata Agus.
Ia hanya berpesan agar pemerintah tidak mengurangi jatah kepada pangkalan, jika nantinya para pengecer tabung bisa menjual secara resmi.
“Cuma ada satu masalahnya kami sudah jadi pangkalan jangan di pangkas lagi jatahnya. Kami sebagai pangkalan yang sudah berjualan puluh tahun kenapa jatah kami selalu dipangkas. Silahkan pemerintah mengangkat pengecer jadi pangkalan, tapi jangan kurangi jatah kami,” pinta Agus. (mkb)