Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Asrul Tonga menyampaikan rapat dengan para Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan sampai 2026.
Sehingga dokumen RPMDesnya juga wajib seiring dengan perpanjangan masa jabatan.
“Penyusunan ini harus dilaksanakan secepatnya karena dalam pelaksanaannya membutuhkan rentan waktu yang panjang sama seperti buat baru. Sementara pembuatan RKP tahunan itu mulai bulan Juni dan penyusunan RPJMDes ini waktunya tiga bulan. Sehingga jika tidak dimulai Februari maka akan kelabakan pada bulan Juni,” jelas Asrul Tonga.
Lanjutnya, Ia menargetkan penyusunan RPJMDes ini dapat rampung pada Mei sebelum pelaksanaan pembuatan RKP.
Kemudian terkait dengan persoalan gaji Tendik dan Kader posyandu, Asrul mengatakan hal ini harus diselaraskan sebelum dokumen induk desa selesai.
Dinas PMD, Kades dan OPD terkait akan duduk bersama mencari penyelesaian atau kewenangan yang boleh diambil oleh desa.(arf/mkb)