RADARSULBARNEWS
NEWS  

Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu

Polisi menggiring terduga pelaku perampokan berinisial KA saat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ANTARA/HO-Istimewa)

DENPASAR, RADARSULBAR NEWS – Satreskrim Polda Bali menangkap salah satu dari sembilan pelaku perampokan dan penculikan terhadap warga negara asing asal Ukraina.

Pelaku yang ditangkap berinisial KA (30) ketika berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk berangkat ke Dubai.

“Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP (Laporan Polisi) semalam jam 19.00 kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Jumat.

Terduga pelaku asal Rusia itu diamankan tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali.

Setelah ditangkap terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun demikian, Sandy belum membeberkan status dari terduga pelaku dalam insiden perampokan tersebut.

BACA JUGA:  Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini

Mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” katanya.

Sementara delapan pelaku lainnya masih dikejar Polda Bali.

Sebelumnya, pihak Polda Bali menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.

Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

BACA JUGA:  Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol.

Lalu pelaku membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

BACA JUGA:  Terkait Pagar Laut, Ketum KPPMPI Minta Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kelautan Nasional

“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ujarnya.

Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194. (ant/jpnn)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!