RADARSULBARNEWS

Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). Terdapat tiga pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

“Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1).

Meski demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan secara rinci identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK saat ini tengah melakukan pendalaman dari kasus tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Polman Siapkan Randis Baru Bupati dan Wakil Bupati

“Tapi untuk materinya belum bisa dishare,” ucap Tessa.

Pengusutan kasus ini mengemuka dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diagendakan pada Senin (20/1) kemarin. Mereka yang dipanggil untuk diperiksa di antaranya, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT SCC, Aily Sutejda; dan karyawan BUMN atau VP Corporate Holding and Portfolio IA PT PERTAMINA (Persero), Anton Trienda.

BACA JUGA:  Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas

Lalu, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto; Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan; Aribawa selaku VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani selaku eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia; mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT LEN Indistri, Bobby Rasyidin.

BACA JUGA:  Pesta Rangga #2 Siap Gemparkan Makassar, Uji Ketangguhan All New Hilux Rangga Dengan Test Drive Langsung!

Mereka didalami terkait pengadaan proyek pada perusahaan telekomunikasi pelat merah yang digunakan PT Pertamina. Hal itu turut didalami penyidik KPK kepada para saksi.

“Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek untuk digunakan di PT Pertamina,” pungkas Tessa. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!