RADARSULBARNEWS

Polisi Ringkus 4 Pelaku Rudapaksa Anak Dibawa Umur di Polman

DIRINGKUS. Kapolsek Tinambung Iptu Haspar memimpin penangkapan pelaku persetubuhan anak di Kecamatan Limboro.

POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Polres Polewali Mandar mengamankan empat terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Keempat pelaku yang masih remaja dan anak-anak ini diamankan di Kecamatan Limboro.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengungkapkan orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan empat orang terduga pelaku yakni berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13)

BACA JUGA:  Langgar Kode Etik dan Disiplin, Satu Personel Polres Polman Dipecat tidak Hormat

“Setelah dilakukan interogasi terhadap korban, diperoleh informasi terduga para pelaku menyetubui korban pada bulan Desember 2024,” terang AKP Budi Adi.

Kejadian awal dilakukan di rumah tetangga korban yang dilakukan RD, DP dan PR secara bergantian. Kemudian berselang beberapa hari kemudian, Sabtu 25 Januari 2025 para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban lagi baik dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri.

“Persetubuhan tanggal 25 Januari 2025 direkam oleh teman para pelaku berinisial SA,” ujar AKP Budi Adi.

BACA JUGA:  12 Tim Berlaga di Piala Soeratin U-13 Sulbar

Keempat pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Dusun Tepo Desa Pangaparang Kecamatan Duampanua Pinrang dan Kecamatan Limboro Polman. Saat ini Polres Polman menahan dua pelaku yakni RD dan DP. Sementara MH dan PR tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun.

Kemudian SA, anak yang merekam vidio kejadian tersebut ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Polman.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Warga Beroangin dan Sattoko Tolak TPA

Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi , menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Majene ini. (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!