RADARSULBARNEWS

SDK-JSM Bakal Dilantik 6 Februari

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka - Salim S Mengga (SDK-JSM).

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka – Salim S Mengga (SDK-JSM), bakal dilantik, Kamis 6 Februari, di Jakarta. Keduanya bakal dilantik Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan itu setelah Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

“Kami ini gubernur terpilih ikut saja dengan kebijakan pusat dan tanggal 6 Februari 2025, hari Kamis itu sudah diputuskan pelantikan. Insya Allah saya balik tanggal 7 Februari ke Mamuju, kecuali ada arahan dari Presiden atau Mendagri. Supaya segera kami dapat melaksanakan tugas yang mendesak,” kata SDK, ketika dihubungi, Rabu 21 Januari.

BACA JUGA:  Lewat Sepak Bola, Amartha Berkontribusi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM Lokal

Terpisah, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengungkapkan, pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri. Tugas KPU Sulbar hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih dan itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami tidak terlibat pelantikan, kami hanya sampai di penetapan calon. Proses pelantikan sepenuhnya pihak kemendagri yang desain,” ujar Said Usman.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Terjunkan Personil Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Pemprov Sulbar telah mempersiapkan kebutuhan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, SDK-JSM. Semua kebutuhan sudah terakomodir dalam APBD 2025.

“Kami sudah mengakomodir semua kebutuhan gubernur dan wakil gubernur baru dalam APBD 2025. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat untuk memulai persiapan lebih lanjut,” sebut Amujib.

Kebutuhan yang dimaksud adalah pakaian, akomodasi serta hal-hal yang kebutuhan pelantikan. Namun, Amujib enggan merinci lebih jauh hal-hal yang diperlukan. Termasuk berapa nominal yang disiapkan.

BACA JUGA:  Banjir Genangi Rumah, Puluhan Warga Mengungsi

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. Sebelumnya, Mendagri Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!