UU ini mengubah beberapa ketentuan penting yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Salah satu perubahan signifikan adalah syarat calon kepala desa yang semakin diperketat.
Syarat calon kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 kini mencakup beberapa ketentuan yang lebih rinci, Diantaranya calon harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran. Serta harus memiliki pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Selain itu, calon kepala desa juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Serta tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik atau pejabat negara lainnya.
Lebih lanjut, UU ini juga mensyaratkan calon kepala desa untuk memiliki pengalaman dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka juga harus mampu mengajukan visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang dipimpinnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades, setelah calon mendaftar, panitia Pilkades di masing-masing desa akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi dan substansi calon.
Jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka pendaftaran mereka akan ditolak. Calon yang memenuhi syarat akan diumumkan sebagai calon resmi dan dapat mengikuti tahapan berikutnya. Seperti kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil.
Setelah pemungutan suara, calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih dan dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua tahapan ini harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, agar menghasilkan kepala desa yang berkualitas dan dapat memenuhi aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta dengan persiapan matang yang dilakukan oleh Pemkab Majene, masyarakat desa di Kabupaten Majene diharapkan dapat memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang lebih baik di masa depan.
Kendati demikian, Kadis PMD Majene berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan tersebut.
Ia berharap agar seluruh masyarakat desa turut serta dalam proses Pilkades serentak ini dengan penuh kesadaran, untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka.
Diharapkan Pilkades serentak ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Seiring dengan menunggu terbitnya Permendagri, masyarakat Majene pun berharap bahwa semua tahapan Pilkades serentak dapat terlaksana dengan sukses dan hasilnya membawa manfaat besar bagi pembangunan. (rur/mkb)