RADARSULBARNEWS

Pemkab Majene Anggarkan Rp 1 Miliar Penyelenggaraan Pilkades di 44 Desa

Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman.

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 pada 44 desa.

Untuk mempersiapkan pesta demokrasi tingkat desa ini, Pemkab Majene mengelontorkan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih. Tetapi pelaksanaan Pilkades serentak belum dapat digelar karena Dinas PMD Majene masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami sudah siap melaksanakan Pilkades tetapi menunggu keluarnya Juknis. Pemkab Majens sudah menyiapkan anggaran sekira Rp 1 miliar lebih untuk mengelar Pilkades. Namun anggaran yang disiapkan hanya mencakup biaya pelaksanaan. Untuk biaya pengamanan, seperti yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan kepolisian anggarannya mungkin akan dipisah dan disiapkan oleh OPD terkait,” ungkap Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman, Senin 20 Januari saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Jalan Perumahan Lino Maloga Mirip Kubangan Kerbau, Warga Minta Pemkab Majene Lakukan Perbaikan

Kata Sudirman dengan pemenuhan anggaran ini menunjukkan Pemkab Majene benar-benar ingin memastikan Pilkades serentak ini berjalan dengan baik, aman, dan transparan.

Meskipun anggaran yang telah disiapkan cukup besar, Pemkab Majene juga menyadari bahwa pengamanan merupakan aspek penting yang harus diatur secara terpisah.

Sudirman berharap agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak segera diterbitkan. Karena aturan ini sangat penting untuk memberikan kejelasan dan panduan dalam melaksanakan Pilkades desa di 44 desa.

BACA JUGA:  Bentuk Karakter dan Mental, Delapan Anggota SPA Polman Ikuti PEDAS Lintasi Tiga Kabupaten

“Kami sangat berharap agar Permendagri ini segera terbit agar kami dapat melaksanakan Pilkades serentak sesuai dengan aturan yang jelas,” tambahnya.

Dari sisi teknis, Permendagri akan mencakup berbagai aspek penting dalam Pilkades, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara.

Permendagri juga akan menjadi acuan bagi seluruh panitia Pilkades di tingkat desa untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Profit and Loss Sharing, Dilema antara Prinsip Syariah dan Tekanan Praktik Konvensional di Indonesia

Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa turut memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan Pilkades.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!