JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak mengetahui isu yang diduga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menelepon Presiden RI Prabowo Subianto, pada Senin (13/1) kemarin. Diduga komunikasi Megawati dengan Prabowo meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan KPK.
Sebab, Hasto Kristiyanto pada Senin kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Saya justru tidak mendengar kabar itu, sampai dengan kemarin, saya hanya mendengar laporan dan membaca berita bahwa pukul 09.00 sekian dia datang, kemudian ada pemeriksaan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Setyo meminta menanyakan isu tersebut ke penyabar informasi tersebut. Ia menegaskan, tidak ada intervensi dalam setiap penanganan kasus di KPK.
“Setelah itu saya baca lagi berita-berita aja. Jadi sebaiknya ditanyakan ke yang informasi itu, dari sini sih enggak,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristoyanto selesai menjalani pemeriksan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto yang didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail keluar ruang pemeriksaan, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penyidik KPK tidak langsung menahan Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP itu tidak melontarkan pernyataan apapun setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara, penasihat hukum Hasto, Maqdir menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kleinnya telah selesai. Ia menyerahkan kepada penyidik terkait pemeriksaan Hasto.
“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir saat mendampingi Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan Hasto. Menurutnya, pihaknya membatasi agar penyidik menanyakan terkait dua hal yang disangkakan kepada Hasto, khususnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” tegas Maqdir.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka. (jpg)