RADARSULBARNEWS

Lima Pencuri Sarang Burung Walet di Majene Dibekuk Polisi

DIBEKUK. Lima pelaku pencurian sarang burung walet dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Majene, Sabtu 11 Januari 2025. (ist)

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Unit Resmob Satreskrim Polres Majene berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sarang walet. Peristiwa itu terjadi di Desa Sumakuyu, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sabtu malam 11 Januari.

Kelima terduga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AH (19), KR (19), SM (19), OB (14), dan MI (13), seluruhnya merupakan warga Desa Sumakuyu, Kecamatan Tubo Sendana.

Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Majene langsung bergerak ke Dusun Sumakuyu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  AST-Rita Ditetapkan Bupati dan Wabup Majene Terpilih

Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang terjadi di Desa Sumakuyu.

“Salah satu dari terduga pelaku juga diketahui menjadi terlapor dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Karena diduga terjadi karena perselisihan terkait tuduhan pencurian sarang walet,” ujar Iptu Suyuti.

BACA JUGA:  Terlambat Penyaluran, Rekanan Pengadaan Seragam Sekolah Kena Denda Rp 80 Juta

Kata dia, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga para pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:  PDAM Tirta Mandar Usulkan Pengantian Pipa

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan mereka. (rur/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!