MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin 6 Januari. Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu terdaftar sebagai daerah yang resmi ikut dalam sidang gugatan PHP.
Sidang pendahuluan tiga kabupaten itu bakal dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Kemudian, pada 11-13 Februari, MK akan menetapkan apakah perkara tersebut digugurkan atau dilanjutkan.
Untuk perkara yang tidak gugur, maka akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari 2025.
Selanjutnya, pada 3-6 Maret MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. Pada tahap akhir, MK akan menyampaikan hasil putusan perkara pada 7-11 Maret 2025.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Elmasyah menerangkan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor, Mamuju: 207/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mamuju Tengah: 240/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Pasangkayu: 72/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Setelah teregistrasi di MK, kata Elmansyah, selanjutnya akan berlanjut ke sidang pendahuluan. Ia menambahkan, sidang pendahuluan akan digelar mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2025.
Elmasyah menjelaskan, KPU Sulbar bertugas mengkoordinasi KPU kabupaten terkait penyusunan jawaban, alat bukti, dan kronologi kasus. Ia memastikan KPU siap menghadapi perkara di MK.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi, baik dengan KPU RI maupun KPU kabupaten. Semua langkah persiapan telah diambil untuk menghadapi persidangan,” pungkasnya. (ajs)