MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis 9, Januari
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba. Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardy Sutriono menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap seorang pria berinisial TW (24) di Tasiu, Kalukku.
“Pelaku (TW) dicurigai hendak mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu di kantong pelaku,” kata Kombes Pol Ardy Sutriono dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari.
Dari hasil interogasi awal, Kombes Pol Ardy Sutriono memaparkan TW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SH.
Berdasarkan hasil pengembangan itulah, petugas berhasil menangkap SH (25) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kombiling, Kalukku.
“Saat penangkapan, SH diketahui sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya dan Petugas juga menemukan empat sachet plastik berisi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Atas penangakapan itu, Kombes Pol Ardy Sutriono menegaskan Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia menekankan, Polresta Mamuju senantiasa berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Mamuju. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (irf/*)