MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam Polresta Mamuju alami lonjakan signifikan, tembus hingga 150 pemohon dalam sehari.
Operator Pelayanan Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Hilda, mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, terdapat lebih dari 500 pemohon yang mengurus SKCK, baik secara online maupun offline. Mereka adalah PPPK lingkup Pemkab Mamuju, Pemprov Sulbar, hingga Instansi vertikal Kementerian.
“Peserta yang mendaftar online ada sekitar 100 orang. Sisanya datang langsung ke kantor untuk mengurus secara offline,” kata Hilda saat ditemui di ruang pelayanan,” Rabu 8 Januari.
Bripka Hilda mengaku pelayanan SKCK saat ini masih menghadapi sejumlah kendala seperti pengisian data hukum pemohon saat ini, belum terintegrasi sepenuhnya dengan catatan internal kepolisian. Sehingga pemeriksaan manual masih diperlukan untuk memastikan keakuratan informasi.
“Jika mendaftar offline, kami bisa langsung menanyakan riwayat hukum kepada peserta atau keluarganya. Itu menjadi salah satu kelebihan dari sistem manual,” ungkapnya.
Selain itu, Bripka Hilda menuturkan, rendahnya pemahaman pemohon SKCK terkait pengisian formulir digital membuat pengisian data secara online belum maksimal.
“Banyak yang tidak punya email pribadi. Beberapa bahkan menggunakan email atau ponsel milik anak atau keluarganya. Hal ini membuat sistem online belum bisa dimaksimalkan sepenuhnya,” tuturnya
Untuk itu, dia berharap di tahun 2025 ini, pelayanan SKCK diharapkan dapat sepenuhnya dilakukan secara online. Bripka Hilda juga mengingatkan, agar setiap pemohon dapat jujur dan transparan saat mengisi riwayat hukum dalam pengajuan SKCK.
“Kami sudah menemukan satu kasus peserta yang tidak jujur soal catatan pidananya. Setelah dicek, kami langsung menarik SKCK tersebut,” pungkasnya.
Kasat Intelkam Polresta Mamuju Kompol Bayu Aditya Yulianto menjelaskan, akibat lonjakan permohonan SKCK, petugas mesti bekerja lebih keras dalam memastikan setiap pemohon mendapatkan dokumen yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat waktu.
“Dalam seminggu terakhir, kami bekerja ekstra keras untuk melayani masyarakat. Antrean panjang tidak menyurutkan semangat petugas kami untuk tetap memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menyatakan agar pelayanan dapat lebih maksimal, pihak kepolisian juga menambahkan petugas pembuatan SKCK guna mengurangi antrian. Dia menyatakan pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan.
“Untuk hari-hari biasanya, hanya tiga petugas, saat ini menjadi enam orang,” pungkasnya.
Meski mendapat antrian panjang, salah satu pemohon SKCK, Rahmawati mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Satuan Intelkam Polresta Mamuju.
“Saya merasa pelayanan disini sangat baik. Petugas melayani kami dengan ramah dan profesional,” pungkasnya. (irf/*)