RADARSULBARNEWS

Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan-Guru Belum Dirilis, Begini Penjelasan BKD Sulbar

TERIMA SK. Para PPPK Guru formasi tahun 2023 menerima SK pengangkatan di Kantor Gubernur Sulbar, beberapa bulan lalu. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

“Ada satu pasal menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus PPPK dapat diusulkan PPPK Paruh Waktu. Namun, regulasi detail belum ada. Sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa paruh waktu itu,” kata Bujaeramy, saat dikonfirmasi, Senin 7 Oktober.

Sepengetahuan Bujaeramy, pendapatan PPPK Paruh Waktu tentu tidak sama dengan pendapatan PPPK dan PNS. Begitu juga jam kerja yabg lebih sedikit. Menurut Bujaeramy, pengusulan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Sulbar bisa saja dilakukan. Sebab, kata dia, kondisi fiskal daerah memungkinkan untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

“Kalau dengan formasi yang ada sekarang fiskal daerah cukup. Konsep paruh waktu akan sama dengan tenaga kontrak sekarang. Bisa kita cukupi, karena kalau pengangkatan tidak berimplikasi pada gajinya karena sudah ada sekarang,” tutur dia.

BACA JUGA:  KAMRI Soroti Kinerja Kejari Majene, Belum Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

Kebijakan mengenai PPP Paruh Waktu resmi diteken dalam aturan MenPAN-RB terbaru. Kriteria tenaga honorer ini akan diangkat menjadi ASN lewat PPPK Paruh Waktu. Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Nantinya, tenaga honorer akan melalui tahap tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi PPPK. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!