RADARSULBARNEWS

Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan-Guru Belum Dirilis, Begini Penjelasan BKD Sulbar

TERIMA SK. Para PPPK Guru formasi tahun 2023 menerima SK pengangkatan di Kantor Gubernur Sulbar, beberapa bulan lalu. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar resmi mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis.

Pengumuman tersebut mencakup peserta yang berhasil melewati seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga verifikasi akhir oleh panitia seleksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Sulbar, Mirwan mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus telah memenuhi kriteria peringkat dan kebutuhan formasi.

BACA JUGA:  Pemusnahan 205 Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rutan, Lapas dan LPKA

“Pengumuman ini merupakan hasil akhir dari serangkaian seleksi yang dilakukan dengan teliti,” kata Mirwan, kemarin.

BKD Sulbar juga memberikan informasi terkait jadwal pemberkasan dan penandatanganan perjanjian kerja. Nama yang telah lulus diimbau membaca pengumuman secara saksama dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan.

Terkait pengumuman PPPK tenaga guru dan kesehatan belum dirilis. BKD Sulbar masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Peserta yang ingin melihat daftar nama yang lolos untuk jabatan fungsional teknis, bisa mengakses website BKD Sulbar.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat Majene, Mahasiswa Desak Audit Proyek Fiktif Desa Paminggalan

Sebelumnya Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menuturkan, pegawai tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemprov Sulbar, yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, berpotensi diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas proses penghapusan tenaga honorer pada sejak 28 November 2023. PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan gaji berbeda dari PPPK maupun PNS lainnya.

BACA JUGA:  Regulasi Amnesti Belum Ada

Menurutnya, belum ada regulasi dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sulbar. Hanya saja, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang petunjuk pengadaan PPPK, disebutkan terkait PPPK Paruh Waktu.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!