RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Selama 2024 Inspektorat Polman Selamatkan Uang Negara Rp 5 Miliar

KANTOR Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar di Jalan Pameran Pembangunan Kelurahan Darma Kecamatan Polewali.

POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Selama tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 5 miliar lebih. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Dana yang berhasil diselamatkan Inspektorat sebesar Rp 5 miliar merupakan pengembalian beberapa temuan pengelolaan keuangan di Pemkab Polman. Diantaranya pengembalian Bendahara Bagian Umum Setda Polman sebesar Rp. 2 miliar lebih. Kemudian temuan pengelolaan anggaran dana desa sebesar Rp. 2,5 miliar lebih dan selebihnya temuan dari sejumlah OPD lainnya. Termasuk pengembalian bendahara Puskesmas Pelitakan dan Dinas Kesehatan.

“Kami sudah berupaya sebaik mungkin menyelamatkan uang negara. Ini menunjukkan komitmen kami dalam mengawal keuangan negara dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar Ahmad Saifuddin saat dikonfirmasi, Senin 30 Desember.

BACA JUGA:  Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Sapi Kurban Presiden Disembeli Lebih Awal Ternyata Kena Anemia

Menurutnya pencapaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memperkuat sistem pengawasan keuangan daerah. Selain itu, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin menambahkan masih terdapat temuan pengelolaan keuangan desa yang belum tuntas sampai 30 Desember 2024. Nilainya masih mencapai Rp. 1 miliar lebih.

Ia mengingatkan agar para Kades yang memiliki temuan segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Batas waktunya sampai pada akhir Januari 2025 akan datang. Ia juga menyampaikan pihaknya sudah meminta semua kades yang memiliki temuan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan temuan. Jika nantinya tak diindahkan bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!