RADARSULBARNEWS

Per 1 Januari PPN 12 Persen Mulai di Berlakukan

Ilustrasi Pajak.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah. Ia meyakini, kenaikan PPN tak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama. Sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali,” kata Adies Kadir kepada wartawan, Selasa (31/12). 

BACA JUGA:  Polman Bakal Terima Anggaran Rp 100 Miliar untuk Pengembangan Kawasan Trasmigrasi

Adies meyakini, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat, sebab jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN, sementara selebihnya 67 persen tidak dikenakan PPN.  

“Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” ucap Adies.

BACA JUGA:  BRI Cabang Majene Santuni Korban Kebakaran

Adies menyebut, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam. Pasalnya, Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persem atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.

“Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” ungkap Adies. 

BACA JUGA:  Profit and Loss Sharing, Dilema antara Prinsip Syariah dan Tekanan Praktik Konvensional di Indonesia

Namun, Adies meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN. Ia juga menilai, sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat karena Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.  

“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak,” pungkasnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!