RADARSULBARNEWS

Regulasi Amnesti Belum Ada

Kediv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imipas Sulbar, Bagus Kurniawan.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kebijakan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana, oleh pemerintah pusat hingga kini masih bergulir.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulbar, Bagus Kurniawan, menyatakan regulasi terkait wacana tersebut masih berproses.

“Sampai saat ini belum ada aturan menteri terkait program dari Presiden Prabowo Subianto, nanti peraturan menterinya bakal mengatur siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan Amnesti,” kata Bagus Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Desember.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Lebaran, Syahbandar Pelabuhan Tanjung Silopo Tambah Armada Kapal

Bagus mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembahasan rencana remisi itu.

Dia menjelaskan, gambaran dalam penerapan remisi tersebut, dikhususkan kepada narapidana berusia diatas 70 tahun, sakit berkepanjangan, ibu-ibu hamil, pemakai narkotika, serta yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan presiden dan kasus politik lainnya.

Menurutnya, penerapan remisi untuk narapidana tidaklah mudah lantaran mesti diatur sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, penerapan remisi tersebut juga mesti melibatkan berbagai instansi sehingga membutuhkan koordinasi.

BACA JUGA:  Ancaman Tarif Trump 32%, Ekonomi Sulbar Diprediksi Terdampak

“Bukan hanya kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga Kementerian Hukum, Kementerian HAM, APH lainnya juga dilibatkan,” ungkapnya.

Dia membeberkan, kondisi Lapas maupun Rutan di Sulbar belum secara keseluruhan itu tidak mengalami overload (kelebihan muatan). Hanya terdapat dua Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang sudah mulai padat, seperti Rutan di Mamuju, dan Lapas di Polewali.

“Diatas 10 persen saja belum ada. Hari jumlah Napi dan Tahanan se Sulbar itu 1.029 orang, sementara Daya tampung kita 900 ribu,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Mamuju Ingatkan CJH Fokus Ikuti Manasik

Hal senada disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso. Dia mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait regulasi dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

“Apabila sudah ada regulasi baru kita laksanakan, dari pemerintah pusat yang menentukan, itu ada regulasinya, siapa saja yang berhak dan apa saja syarat-syaratnya,” pungkasnya. (irf/jsm)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!