RADARSULBARNEWS

Lima Pelaku Pencurian AC di Apartemen Dokter RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Dibekuk

OLAH TKP. Penyidik Satreskrim Polres Polman melakukan olah TKP pencurian pendingin ruangan (AC) menghadirkan tersangka utama berinisial IY di Apartemen Dokter RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Selasa 24 Desember 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus pencurian 30 unit pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) di apartemen dokter RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Selasa 24 Desember.

Lima orang pelaku pencurian AC milik RSUD Hajjah Andi Depu ini, tiga orang diantaranya teknisi elektronik rumah sakit berinisial IY (39) dan dibantu dua rekannya HL (20) dan SG (23). Sementara dua tersangka lainnya penada barang bukti berupa AC merk Daikin yakni JN (41) dan AR (44).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana saat memberikan keterangan pers di Kantor Reskrim Polres Polman Selasa 24 Desember mengatakan insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada pelaporan, Selasa 17 Desember 2024. Dimana sejumlah barang berharga berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang di Apertemen dokter RSUD Hajjah Andi Depu Pekkabata.

BACA JUGA:  Alami Lonjakan Penumpang Hingga 10 Persen, BPTD Pastikan Ketersediaan Bus Selama Nataru

AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim Reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan lima orang diduga pelaku pencurian,” ujar AKP Muhammad Reza.

Lebih lanjut, Polres Polman akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung, dan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Lima pelaku akan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. Selain itu Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.

BACA JUGA:  Jelang Pergantian Tahun, Permintaan Ayam Meningkat

Usai memeriksa pelaku utama IY, pelaku utama pencurian AC berinisial IY kemudian dibawa ke lokasi kejadian (TKP) di apartemen dokter RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Selasa sore.

Penyidik Satreksrim Polres Polman melakukan olah TKP perkara untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna pengembangan penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, RSUD Hajjah Andi Depu Polewali melaporkan hilangnya 30 unit penyejuk udara atau air conditioner (AC) yang terpasang di Apartemen Dokter RSUD Hajjah Andi Depu Polewali. Hilangnya 30 AC tersebut telah dilaporkan pihak rumah sakit ke Polres Polman, Rabu 18 Desember. Polisi kini menyelidiki penyebab hilangnya AC tersebut.

BACA JUGA:  PUPR Sulbar Terima Rp 20 Miliar, Banyak Jalan Provinsi Butuh Perbaikan

Setelah pihak RSUD Hajjah Andi Depu melaporakan kejadian tersebut. Tim Inafis Polres Polman mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk mencari petunjuk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, AC yang hilang tersebar pada 10 kamar di lantai empat apartemen dokter RSUD Hajjah Andi Depu.

Menurutnya, kamar di lantai 4 apartemen dokter RSUD H.A.Depu Polewali  belum berpenghuni. Di lantai itu terdapat 10 kamar dengan posisi saling berhadapan.

“Karena tidak berpenghuni dan jarang dibersihkan. Nanti cleaning service naik mendapati 10 kamar itu kehilangan AC,” pungkasnya.

Humas RSUD Hajjah Andi Depu, Supriadi membenarkan hilangnya 30 unit AC di Apartemen dokter. Menurutnya terakhir Bulan Juli lalu cleaning service membersihkan lantai empat Apartemen dokter, AC masih ada. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!