BALIKPAPAN, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menyusul meninggalnya Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, pada Minggu (22/12) malam.
Diketahui, Awang Faroek Ishak menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama Ybs akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (23/12).
Ia menyampaikan, KPK turut mengucapkan duka cita atas meninggalnya Awang Faroek Ishak.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Minji NewJeans Setelah Kontrak Eksklusif dengan Ador Berakhir
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Tessa.
Kabar meninggalnya Awang Faroek Ishak diketahui melalui akun media sosial Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim. Awang Faroek meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim, pada Minggu (22/12) malam.
“Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur,” bunyi narasi sosial media itu.
“Semangat, pemikiran, dan jasa beliau akan selalu menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” lanjutnya.
Adapun, Awang Faroek merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Selain Awang Faroek, KPK juga menetapkan Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah para tersangka itu. (jpg)
The post Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal, KPK Segera Terbitkan SP3 appeared first on RADARSULBAR NEWS.