RADARSULBARNEWS

Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lalu menyerahkan hasil laporan voting ke Ketua DPR Puan Maharani pada rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Ketua DPR RI Puan Maharani mewanti-wanti Pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Ia berpesan agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan rakyat.

“Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit angaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut,” kata Puan Maharani kepada wartawan, Kamis (19/12).

Kenaikan PPN 12 persen memang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hanya saja, Puan meminta Pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu. 

BACA JUGA:  Ironi Warga Desa Batu Makkada Kalumpang Sakit Keras Ditandu Sejauh 17 Kilometer untuk Mendapat Layanan Kesehatan

“Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil,” ucap Puan.

Pemerintah telah menegaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku pada semua sektor, apalagi di sektor konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA:  SK Pengangkatan CPNS-PPPK Sulbar 2024 Diserahkan Tahun Ini

Namun, sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Kenaikan tarif PPN diprediksi juga akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.

“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ucap Puan.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Balapan Liar Saat Malam Takbiran, Tujuh Motor Diamankan

Oleh karena itu, Puan meminta Pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menghadapi berbagai tantangan yang akan timbul akibat kenaikan PPN 12 persen, meskipun Pemerintah juga berencana memberikan insentif perpajakan senilai Rp 445 T dengan sasaran penerima manfaat adalah UMKM, dunia usaha, dan rumah tangga.

“Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan,” pungkasnya. (jpg)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!