RADARSULBARNEWS

Pungutan Pajak Tambahan, Opsen PKB dan BBNKB Diberlakukan 5 Januari 2025

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene Djazuli Muhctar.

MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

BACA JUGA:  Agribisnis Expo, Tingkat Jiwa Kewirausahaan Mahasiswa

Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene Djazuli Muhctar membenarkan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Sehingga Ia minta semua lapisan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kami minta kesadaran seluruh masyarakat Majene untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sehingga nantinya pendapatan asli daerah juga akan meningkat,” terang Djazuli Muhctar, 17 Desember saat ditemui.

BACA JUGA:  Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan, Kejari Majene Segera Tetapkan Tersangka

Kata dia, karena mulai 5 Januari 2025 ada penambahan objek pajak baru yaitu Opsen. Dimana Opsen itu penambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dimana tahun lalu namanya Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi ke Kabupaten Majene. Yakni pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Dulu pajak kendaraan bermotor, dia balik nama dan denda penundaan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Hasilnya provinsi yang membagi pada Kabupaten Majene. Pemkab Majene dapat 30 persen, namun sekarang setelah adanya Opsen menjadi objek pajak baru disetiap kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA:  20 Oknum Polisi di Sulbar Dipecat Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penyalahgunaan Narkoba

Dimana Opsen tersebut DBH dengan provinsi naik menjadi 66 persen. Jadi 66 persen masuk ke Kabupaten Majene. Dengan adanya peraturan baru Opsen itu ditangani oleh Kabupaten. Sehingga hasilnya yang didapatkan juga lebih tinggi dari pada dulu.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!