POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – BPJS Kesehatan menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Luka pada lambung atau tukak lambung terjadi karena adanya pengikisan pada mukus lambung. Pengikisan tersebut bisa terjadi karena adanya infeksi bakteri helicobacter pylori atau mengonsumsi obat antiinflamasi nonsteroid. Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya tukak lambung yaitu merokok, konsumsi makanan pedas atau asam, stress yang tidak terkelola, konsumsi minuman beralkohol dan konsumsi obat antidepresan golongan SSRI.
Hal ini juga dirasakan oleh Astrid (17) yang beberapa bulan sebelumnya mendapatkan pelayanan rawat inap di RSUD Hajjah Andi Depu. Ia mengeluhkan sakit pada ulu hati, sehingga Ia diantar oleh keluarga untuk berobat di rumah sakit.
“Sebelumnya memang sering merasakan sakit pada area ulu hati atau di lambung karena mengidap mag. Tapi yang saya rasakan ini lebih sakit dari sebelumnya, sampai perut ada sensasi terbakar. Setelah diperiksa oleh dokter ternyata pada lambung sudah ada luka,” tutur Astrid.
Astrid mengungkapkan, rasa syukur karena ia terdaftar sebagai peserta JKN segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah dan mendapatkan kelas 3. Jadi selama ia dirawat inap di rumah sakit selama 4 hari, tidak ada biaya sama sekali yang ia keluarkan. Semua biaya pelayanan kesehatan yang ia dapatkan sudah ditanggung oleh Program JKN.
“Tentunya sangat bersyukur terdaftar sebagai peserta JKN. Dengan itu, saya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis, karena iuran saya ditanggung oleh pemerintah,” ungkapnya.
Astrid menambahkan, berbekal pengalamannya menjalani rawat inap selama empat hari di rumah sakit, sudah membuktikan kekeliruan mengenai isu yang sering ia dengar dari orang-orang sekitarnya tentang BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung rawat inap peserta JKN selama maksimal tiga hari.
“Pelayanan kesehatan yang saya dapatkan di rumah sakit khususnya rawat inap selama empat hari ini, tidak sesuai dengan apa yang orang-orang sekitar saya pernah sampaikan bahwa rawat inap di rumah sakit hanya maksimal selama 3 hari saja. Faktanya, setelah saya betul-betul sembuh baru diperbolehkan oleh dokter untuk pulang ke rumah. Jadi mengenai isu tersebut ternyata tidak benar,” terangnya.
Tak hanya sampai disitu, Astrid juga menyampaikan bahwa walaupun terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia merasa tidak dibeda-bedakan dengan peserta lain dan pelayanan dari petugas dan dokter sangat baik dan membantu.
“Petugas dan dokternya sangat baik dan ramah, dalam memberikan penjelasan kepada pasien juga dengan sabar dan telaten. Jadi saya juga merasa nyaman. Walaupun terdaftar sebagai PBI, tapi pelayanan yang didapatkan sudah lebih dari cukup. Selain itu, saya tidak merasa dibeda-bedakan dengan peserta kelas perawatan lain maupun peserta umum yang juga berobat di rumah sakit pada saat itu,” jelasnya.
Menutup pembicaraan, Astrid menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Program JKN dan menyampaikan harapannya agar Program JKN terus memberikan yang terbaik dan selalu meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan setiap pihak yang sudah terlibat dalam pelayanan Program JKN sehingga saya dan masyarakat yang lain dapat merasakan manfaatnya. Harapannya agar Program JKN tetap ada untuk masyarakat dan konsisten memberikan pelayanan terbaik, bahkan kalau bisa terus berinovasi agar bisa mengikuti perkembangan zaman,” tutupnya. (*)