RADARSULBARNEWS

Mengaku Dirugikan Pihak Perbankan, Dirut PT Sinar Beru-Beru Ancam Lapor ke Polda Sulbar

Direktur Utama PT Sinar Beru-Beru, Saoda memperlihatkan bukti pembayaran angsuran, Mamuju, Kamis, 11 Desember 2024. (Irfan/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Mengaku dirugikan oleh pihak Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Mamuju, seorang nasabah, Saoda ancam lapor pihak perbankan ke Polda Sulbar.

Saoda yang juga sebagai Direktur Utama PT Sinar Beru-Beru itu menceritakan, kejadian bermula saat dirinya, melakukan pinjaman kredit di Bank BNI Cabang Mamuju senilai Rp.4,5 Miliar pada tahun 2008 silam.

Dia mengaku rutin membayar angsuran secara rutin sesuai waktu ditentukan hingga tahun 2020. Dalam perjalanannya, salah seorang pegawai BNI bernama Mario mendatangi Saoda dan menginformasikan terdapat pemindahan rekening dari rekening kredit ke rekening simpanan.

BACA JUGA:  Penetapan RAPBD Mamuju 2025 Potensi Mulur 

“Di nomor rekening yang baru itu, kami rutin melakukan pembayaran. Namun saya heran dari tahun 2020 hingga 2023 kredit angsuran kami tidak dihitung, sehingga aset kami dilelang,” kata Saoda, saat melakukan konferensi pers, Kamis 12, Desember.

Karena itu, Saoda mempertanyakan sejumlah uang yang dibayar ke Bank BNI Mamuju yang nilainya ditaksir sekitar Rp.300 juta. Namun hingga kini, dia mengungkapkan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak perbankan.

“Sekitar 300 juta kami sudah bayar ke rekening baru tersebut, kami pertanyakan itu uang ada itu dimana, karena kredit saya terbaca macet, saya akan tuntut Bank BNI cabang mamuju,” tegasnya.

BACA JUGA:  Berhalusinasi, Seorang Warga di Polman Tikam Tetangganya

Menangani pelelangan itu, Saoda telah menyampaikan sanggahan kepada pihak pengadilan agar asetnya yang menjadi agunan di Bank tidak dilelang. Namun sanggahan tersebut, tidak diterima sehingga pihak perbankan tetap melakukan pelelangan.

Di tempat terpisah, Pimpinan Cabang bank BNI mamuju Andi Edi Sulaiman enggan berkomentar lebih jauh terkait macetnya kredit debitur Saoda. Dia menyatakan hal tersebut ditangani oleh Tim Remedial Recovery BNI yang berkantor di kota Pare-Pare.

“Kami sudah sampaikan permasalahn yang dihadapi oleh debitur atas nama Hajjah Soada. Kami mempersilahkan pihak debitur untuk mengambil upaya lain dengan melampirkan semua bukti – bukti yang dimiliki,” kata Andi Edi Sulaiman, saat ditemui Jumat 13 Desember.

BACA JUGA:  UMP Sulbar 2025 Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

Dia menekankan, pihak Bank BNI senantiasa menjaga hak debitur berdasarkan undang-Undang perlindungan Konsumen yang berlaku. Olehnya itu, dia berharap terdapat mediasi antara pihak debitur dengan pihak Remedial Recovery Bank BNI.

“Sudah sangat jelas, tegas, kami melindungi hak setiap Debitur Perbankan,” ungkapnya. Agar duduk perkara ini lebih jelas, silahkan mediasi dengan Remedial Recovery Bank BNI dan BNI mamuju siap memfasilitasi,” pungkasnya (irf/*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!