Jendra Firdaus mengemukakan jika penanganan kasus ini tetap berlanjut, meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan.
“Dalam perkara ini kerugian negara sebesar 701 juta sekian, tapi pada prinsipnya seluruh kerugian negara sudah mereka kembalikan. Namun kenapa kemudian tetap dilanjutkan penuntutan, karena pengembalian kerugian negara itu terjadai saat perkara pidananya sudah terjadi, sehingga pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya,” terang Jendra.
Menurut Jendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksiamal 20 hari untuk mempersiapkan dakwaan.
“Tapi tidak mesti menunggu 20 hari, secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan tipikor Mamuju,” pungkasnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.
“Seingat saya pasal 2 ayat 1 itu minimial 4 tahun, pasal 3 itu minimal 1 tahun,” pungkas Jendra.
Sebelum kasus ini mulai ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Polman sejak tahun 2021 lalu.
Kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yakni dua orang mantan kepala Puskesmas Campalagian yakni SR menjabat dari Maret hingga Agustus 2020 dan HR menjabat dari Agustus 2020 hingga 2023.
Selain itu satu tersangka lainnya merupakan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman berinisial ES bertugas sebagai verifikator dana Covid-19. Berdasarkan hasil audit BPK, kasus ini merugikan keuangan negara dengan total Rp. 701.418.831.
“Penanganan kasus covid saat ini sudah pelimpahan berkas kedua, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan sebelum para tersangka dilimpahkan ke Kejari Polman.
Menurut Muhapris, ketiga tersangka bertatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 701 juta. (mkb)