RADARSULBARNEWS

UMP Sulbar 2025 Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah telah memastikan kenaikan 6,5 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di 38 provinsi. Perusahaan wajib menyesuaikan dan mentaati aturan tersebut.

Sulbar berada di urutan ke 23 dari 38 provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 3.104.430. UMP 2025 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan besaran kenaikan UMP 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 202. UMP ini wajib dilaksanakan perusahaan untuk pekerja selama satu tahun.

BACA JUGA:  APBD 2025 Kabupaten Majene Disahkan, Pendapatan Ditarget Rp 965 Miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri mengatakan, dewan pengupahan Sulbar telah rapat dan menyepakati kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, sebesar 6,5 persen.

“Dewan pengupahan provinsi telah merekomendasikan kenaikan UMP Sulbar ke Pj. Gubernur. Sekarang tinggal menunggu SK Gubernur tentang UMP 2025. Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Farid, saat dikonfirmasi, Senin 9 Desember.

Farid menjelaskan, formula perhitungan UMP adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen. “Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” sebut dia.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Kantor Pertanahan Polman ke KPPN Majene

Bukan hanya UMP dan UMK, dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga diatur soal Upah Sektoral (UMS). UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu.

Seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP.

BACA JUGA:  Debat Kedua Pilgub Sulbar, Adu Strategi Perbaiki Birokrasi Pemerintahan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Sosial, Disnaker Sulbar, Muhammadong menyebutkan, UMP 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat Rabu 11 Desember 2024.

“Belum bisa diumumkan masih menunggu keputusan gubernur paling lambat 11 Desember,” ujar dia.

Ia pun mengimbau agar perusahaan mematuhi keputusan pemerintah tersebut terkait kenaikan UMP 2025. “Tentu dengan naiknya UMP 6,5 persen, tentu harus dipatuhi. Terutama perusahaan besar,” pungkasnya. (ajs).

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!