RADARSULBARNEWS

Sekjen ATR/BPN: Implementasi Sertifikat Elektronik Lebih Efisien  Dibanding Sertifikat Analog

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

JAKARTA, RADARSULBARNEWS — Sejak diluncurkan pada Desember 2023 lalu, 2,4 juta Sertipikat Elektronik sudah berhasil diterbitkan dan dapat mengefisiensi hingga lebih dari 35 persen waktu penerbitan sertipikat tanah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, saat membuka monitoring dan evaluasi implementasi penerbitan dokumen elektronik pada layanan pertanahan tahun 2024, Kamis (28/11/2024).

“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jadi yang dulu sertipikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang dengan Sertipikat Elektronik ini jadi lebih cepat,” ujar Suyus Windayana di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar dan Bupati Polman Jenguk Kapus Alu yang Diduga Korban Salah Tangkap saat Eksekusi Lahan di Campalagian

Sertipikat Elektronik memiliki berbagai manfaat, di antaranya mencegah pemalsuan, terhindar dari pencurian maupun kehilangan, aman dari bencana alam, bencana banjir ataupun kebakaran, serta lebih mudah diakses melalui brankas elektronik. Dari sisi kementerian, Sertipikat Elektronik ini juga memberikan keamanan data karena Buku Tanah Elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah.

BACA JUGA:  Lantik 79 Pejabat Struktural se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi

Dalam hal ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN mengimbau agar jajaran Kantor Pertanahan mengisi data pertanahan secara lengkap. “Jadi penting dokumen-dokumen elektronik datanya harus valid karena infonya akan ditampilkan untuk masyarakat. Kalau Kota/Kabupaten Lengkap, saya kira pelayanannya tidak perlu lambat lagi. Saya akan monitor terus supaya proses-proses pelayanan ini jadi lebih cepat lagi,” paparnya.

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Peserta kegiatan meliputi para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.

BACA JUGA:  Gadis Disabilitas Diperkosa Delapan Pria, Lima Sudah Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Diburu

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (hms/jsm)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!