POLEWALI, RADARSULBAR NEWS — Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali terkait kasus pelanggaran netralitas Kades Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsito di Pilkada Polman.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulbar ini diputuskan, Selasa 26 November oleh tiga majelis hakim banding yang diketuai Muhammad Damis dan dua hakim anggota Bambang Nurcahyono dan Jarihat Simarmata.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar hari Selasa 26 November 2024 dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 248/Pid.Sus/ 2024/PN Pol. Tanggal 14 November 2024 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkan.
Sehingga majeli hakim banding menyatakan terdakwa Warsito alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kades membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Majelis hakim banding menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kades Sugiwaras Warsito dengan pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 dan barang bukti berupa HP dikembalikan kepada pemiliknya yang juga saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya majelis hakim PN Polewali menjatuhkan hukuman kepada Kades Sugihwaras Warsito, dua bulan penjara secara bersyarat atau percobaan selama setahun dan denda Rp 1 juta kepada Warsito.
JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar membenarkan putusan tersebut, dia mengatakan putusan ini sudah sesuai tuntutan JPU.
“Iya benar putusannya, sudah berubah pidana penjara selama tiga bulan, denda Rp 3 juta,” kata Juanda Maulana Akbar, saat dikonfirmasi, Kamis 28 November.
Dia mengatakan akan segera menjemput terpidana Warsito untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali. Setelah menerima salinan putusan secara tertulis dari PT Sulawesi Barat.
“Salinan itu sudah dikirim dari Mamuju ke sini, Polman, lewat pos, kita tunggu, baru kita eksekusi,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Polewali, Warsito divonis dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024 pada Kamis 14 November 2024.
Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon. Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020. (mkb)