MAMUJU, RADAR SULBAR – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mamuju tahun 2025 belum rampung.
Jika sampai akhir tahun anggaran ini belum juga disahkan, poteni diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD. Besaran sama dengan nilai APBD tahun sebelumnya.
Hal terebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.
Tetapi jika demikian yang terjadi, maka konsekuensinya anggota DPRD dan Bupati Mamuju dikenai sanksi administratif, gajinya tidak dibayarkan selama enam bulan.
Dasarnya adalah pasal 311 dan pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, juga pasal 104 dan pasal 106 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto menyatakan, saat ini masih menunggu sinkronisasi hasil pembahasan dari masing-masing komisi.
“Untuk finalisasi, sebenarnya sejak Senin (25 November, red) harusnya sudah dimulai. Tapi entah kenapa sampai hari ini (kemarin, red) tidak kunjung digelar,” kata Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis 28 November.
Setelah finalisasi selanjutnya menuju paripurna persetujuan hasil pembahasan. “Kalau tidak dilakukan hingga 30 November, itu artinya kita melanggar aturan terkait tahapan pembahasan anggaran,” papar politisi Partai Golkar, itu.
Sugianto mendesak agar Sekretariat DPRD (Sekwan) Mamuju proaktif melakukan koordinasi antara pimpinan DPRD dengan Bupati Mamuju guna mendorong percepatan pembahasan. (**)