RADARSULBARNEWS

Penetapan RAPBD Mamuju 2025 Potensi Mulur 

IRFAN FADHIL/RADAR SULBAR RAPAT. Anggota Komisi II DPRD Mamuju tengah melakukan rapat pembahasan RAPBD 2025 bersama aparat Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Mamuju, di ruang aspirasi, Rabu, 20 November 2024.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mamuju tahun 2025 belum rampung.

Jika sampai akhir tahun anggaran ini belum juga disahkan, poteni diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD. Besaran sama dengan nilai APBD tahun sebelumnya.

Hal terebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.

BACA JUGA:  Realisasi Belanja OPD Pemkab Mamuju Masih Rendah

Tetapi jika demikian yang terjadi, maka konsekuensinya anggota DPRD dan Bupati Mamuju dikenai sanksi administratif, gajinya tidak dibayarkan selama enam bulan.

Dasarnya adalah pasal 311 dan pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, juga pasal 104 dan pasal 106 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto menyatakan, saat ini masih menunggu sinkronisasi hasil pembahasan dari masing-masing komisi.

BACA JUGA:  Gedung Gadis Disiapkan Tempat CAT Seleksi PPPK

“Untuk finalisasi, sebenarnya sejak Senin (25 November, red) harusnya sudah dimulai. Tapi entah kenapa sampai hari ini (kemarin, red) tidak kunjung digelar,” kata Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis 28 November.

Setelah finalisasi selanjutnya menuju paripurna persetujuan hasil pembahasan. “Kalau tidak dilakukan hingga 30 November, itu artinya kita melanggar aturan terkait tahapan pembahasan anggaran,” papar politisi Partai Golkar, itu.

BACA JUGA:  Bawaslu Pastikan Tak Ada Tersangka Baru, Kasus Pidana Pemilihan Kades Sugiwaras

Sugianto mendesak agar Sekretariat DPRD (Sekwan) Mamuju proaktif melakukan koordinasi antara pimpinan DPRD dengan Bupati Mamuju guna mendorong percepatan pembahasan. (**)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!