PASANGKAYU, RADARSULBARNEWS – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda APBD 2025.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Arfandi Yaumil, Wakil ketua, Putu Purjaya, Wakil ketua, Hariman dan anggota, dihadiri Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Sekkab, Moh Zain beserta Forkopimda, di ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat 29 November.
Dalam sambutannya, Arfandi mengatakan,
Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian dari pembahasan yang dilakukan antara DPRD bersama TPAD Pemda Pasangkayu, bersama mitra kerja komisi-komisi.
Berdasarkan keputusan dari rapat tersebut, anggota DPRD resmi menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp956 miliar. (ndi/sol)