POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Polewali Mandar disoal. Proses seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar terancam dihentikan.
Ketua Dewan Pendidikan Polman Kallang Marzuki menyampaikan dalam anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan masa jabatannya lima tahun. Sehingga pengurus Dewan Pendidikan Polman yang terbentuk 2020 harusnya berakhir pada tahun 2025. Dalam aturan Peraturan Pemerinah (PP) masa jabatan DP juga disebutkan lima tahun.
“SK yang dilahirkan oleh Bagian Hukum untuk kepengurusan lalu berlaku hanya empat tahun. Berarti kurang satu tahun sehingga yang keliru adalah SK,” jelas Kallang Marsuki saat ditemui usai RDP terkait masa jabatan DP Polman, Senin 25 November.
Lanjutnya, SK seharusnya dirubah merujuk ke AD/ART Dewan Pendidikan karena jelas tertulis lima tahun. Dalam PP juga disebutkan lima tahun. Kemudian di SK bunyinya dapat dirubah apabila terdapat kekeliruan.
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan masa jabatan DP Polman dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto, didampingi oleh anggota Komisi IV dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Polman Andi Rajab, Kabag Kesra Polman Alimuddin, Ketua DP Polman Kallang M dan perwakilan LSM Polman.
Ketua Komisi IV DPRD Polman Agus Pranoto mengatakan, hasil RDP setelah mendengarkan penjelasan Kadis pendidikan, Kabag Kesra, dan LSM yang meminta di RDP-kan.
“DPRD berpendapat bahwa terjadi miskomunikasi karena berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan yang kemudian dijabarkan dalam AD/ART Dewan Pendidikan ternyata masa jabatan DP itu lima tahun bukan empat tahun,” jelas Agus Pranoto.
Jadi masalah saat ini seleksi calon DP Polman. Ini yang akan konfirmasi ke Pj Bupati Polman kenapa membentuk Pansel sementara masa jabatan DP masih ada satu tahun. Saat ini pihanya minta pendapat pimpinan DPRD apakah akan memanggil Pj Bupati atau mengeluarkan rekomendasi agar Pansel menghentikan sementara proses seleksi karena masa jabatan pengurus DP saat ini masih ada satu tahun.
“Kami akan konsultasi ke pimpinan dulu apakah akan merekomendasikan pansel dihentikan atau memanggil Pj Bupati,” jelas Agus Pranoto. (arf/mkb)