POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar mengelar aksi demo di Kantor Bawaslu Polman, Jalan Andi Depu Kecamatan Polewali, Senin 25 November.
Mahasiswa HMI mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serius mengusut dugaan politik uang yang marak di masyarakat menjelang hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selain itu HMI juga menyoroti netralitas ASN dan kepala desa di Pilkada yang merusak demokrasi.
Sebelum melakukan dialog dengan Gakkumdu Polman, mahasiswa HMI Polman melakukan orasi sambil membakar ban di Jalan Andi Depu Polewali. Aksi ini mengambil sebagian badan jalan sehingga membuat kendaraan tersendat.
Koodinator Aksi, Dedi Akbar menyoroti kinerja Bawaslu Polman yang tak mampu mencegah maraknya pelanggaran demokrasi menjelang hari H pencoblosan. “Kami mempertanyakan sikap Gakkumdum terkait penanganan laporan politik uang di masyarakat. Baik yang dilaporkan ke Bawaslu maupun diberitakan di media termasuk di media sosial. Kami mendesak Gakkumdu mengusut usut pelaku politik uang termasuk yang sudah dilaporkan,” jelas Dedi dalam orasinya.
Mahasiswa juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan politik uang yang sementara ditangani Bawaslu.
Dalam aksi ini, mahasiswa berdialog dengan tiga anggota Gakkumdu Polman yakni Koodinator Gakkumdu Iptu Iwan Rusmana dari Polres Polman, koordinator jaksa Gakkumdu, Juanda Maulana Akbar dari Kejari Polman dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman, Usman Sahamma.
Kordiv Penanganan Pelanggara Bawaslu Polman, Usman Sahamma menjelaskan pihaknya hingga saat ini pihaknya sudah melakukan proses penanganan laporan dugaan politik uang yang dilaporkan salah seorang warga bernama Desi.
“Kami telah memeriksa pelapor atas nama Desi tetapi dalam pemeriksaannya tidak mengetahui siapa yang membuat video pembagian amplop yang menyebut salah satu calon. Termasuk siapa orang dalam video tersebut dan dimana kejadiannya. Selain itu pelapor juga menyebut nama terlapor, setelah ditelusuri salah nama. Kemudian satu saksi yang disebut pelapor sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi tetapi tidak pernah datang ke Bawaslu,” jelas Usman Sahamma.
Sementara waktu penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan kata Usman, sesuai aturan hanya lima hari melakukan penanganan. Batas waktunya itu hingga Selasa besok (hari ini), Gakkumdu akan memutuskan apakah laporan dugaan politik uang ini dilanjutkan atau tidak.
Ia juga menegaskan hingga saat ini, Bawaslu Polman hanya menerima satu laporan dugaan politik uang. Sementara yang tersebar di media sosial dan online menyebutkan ada laporan dari salah satu warga Anreapi berinisial IM tetapi setelah dicek di bagian pelaporan Bawaslu tidak pernah menerima adanya laporan dari Anreapi.