RADARSULBARNEWS

Terbukti Tak Netral di Pilkada Polman, Kades Sugiwaras Divonis Dua Bulan Percobaan

VONIS. Majelis Hakim PN Polewali membacakan putusan sidang kasus pelanggaran pidana pemilihan yang melibatkan Kades Sugiwaras Kecamatan Wnomulyo, Warsito sebagai terdakwa, Kamis 14 November 2024.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Muh Yunus juga menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Penasehat Hukum Warsito, M Amin Sangga saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku menghargai putusan majelis hakim.

Tetapi pihaknya akan menggunakan haknya sebagai penasehat hukum mewakili terdakwa untuk menyatakan pikir pikir dulu.

“Kami menghargai putusan majelis hakim, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah bading atau menerima putusan. Tetapi saat ini kami menyatakan pikir-pikir dulu,” jelas M Amin Sangga.

BACA JUGA:  Profit and Loss Sharing, Dilema antara Prinsip Syariah dan Tekanan Praktik Konvensional di Indonesia

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum maupun JPU selama tiga hari untuk pikir pikir atas putusan tersebut.

Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, puluhan warga Sugiwaras yang ikut menghadiri persidangan didominasi ibu-ibu langsung meluapkan tangis harunya sambil memeluk Kades Warsito.

Sejumlah ibu-ibu mengaku terharu karena kepala desanya walaupun dijatuhi hukuman penjara percobaan selama dua bulan tetapi tidak ditahan. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!