Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Muh Yunus juga menyatakan pikir pikir atas putusan majelis hakim.
Penasehat Hukum Warsito, M Amin Sangga saat dikonfirmasi usai persidangan mengaku menghargai putusan majelis hakim.
Tetapi pihaknya akan menggunakan haknya sebagai penasehat hukum mewakili terdakwa untuk menyatakan pikir pikir dulu.
“Kami menghargai putusan majelis hakim, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah bading atau menerima putusan. Tetapi saat ini kami menyatakan pikir-pikir dulu,” jelas M Amin Sangga.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum maupun JPU selama tiga hari untuk pikir pikir atas putusan tersebut.
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, puluhan warga Sugiwaras yang ikut menghadiri persidangan didominasi ibu-ibu langsung meluapkan tangis harunya sambil memeluk Kades Warsito.
Sejumlah ibu-ibu mengaku terharu karena kepala desanya walaupun dijatuhi hukuman penjara percobaan selama dua bulan tetapi tidak ditahan. (mkb)