MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Bawaslu Kabupaten Majene sementara menangani aduan masyarakat terkait intervensi salah seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kecamatan Pamboang untuk memilih salah satu pasangan calon.
Pjs Kades Diduga melakukan intervensi ke aparat desanya untuk memilih paslon tertentu. Akibat diintervensi, aparat desa tersebut mengundurkan diri.
Anggota Bawaslu Majene Devisi Penanganan Pelanggaran Edy Atmajawi mengatakan, memang benar ada laporan yang masuk ke Panwascam Pamboang terkait dugaan intervensi seorang Pjs Kepala desa terhadap stafnya.
“Intervensi terkait memaksa untuk memilih salah satu Paslon. Laporan itu disampaikan di tingkat kecamatan Pamboang,” ujar Edy Atmajawi, Kamis 14 November.
Kata dia, dalam mekanisme penerimaan laporan maka Bawaslu akan melakukan proses kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil. Dari kajian awal akan ditentukan jenis pelanggaran apa.
“Kalau dalam kajian tersebut terdapat dugaan indikasi pelanggaran pidana makan tentunya prosesnya akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten, sebab penangan pelanggaran itu adanya di tingkat kabupaten melalui Sentra Gakundu, saat ini kita menunggu hasil kajian awal dari Panwascam,” jelasnya.
Dalam Undang Undang pemilihan kepala desa dan aparat desa itu tidak boleh terlibat dalam proses kegiatan kampanye. Dan tidak boleh terlibat mengkampanyekan salah satu Paslon.
“Kita berharap seluruh kepala desa dan aparat desa untuk tetap menjaga netralitas,” pintanya.
Yang dilaporkan kemarin itu statusnya Pjs Kepala desa tentunya sebagai ASN. Terkait laporan ini tentunya akan menambah deretan panjang jumlah pelanggaran netralitas ASN yang saat ini sudah berjumlah 26. (rur/mkb)