RADARSULBARNEWS

Bawaslu Pastikan Tak Ada Tersangka Baru, Kasus Pidana Pemilihan Kades Sugiwaras

POLMAN, RADARSULBAR NEWS – Perkara pelanggaran pidana pemilihan terkait netralitas aparat pemerintahan yang melibatkan Kades Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo,Warsito yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar pastikan tak ada tersangka baru dalam kasus ini. Kehadiran Ketua DPRD Polman Fahri Fadly dalam kegiatan jalan santai yang menjerat Kades Sugiwaras, hanya sebagai kades partai.

Berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang menyeret Kades Sugihwaras, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly turut hadir dalam kegiatan jalan santai yang terdapat spanduk calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar (Assami).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perusda Majene, Kejati Sulbar Temukan Kejanggalan Laporan Rp 11 Miliar

Saat dipersidangan Ketua DPRD Polman Fahri Fadly membenarkan bahwa dirinya hadir dalam acara jalan santai yang juga dihadiri Kades Sugihwaras.

Dihadapan JPU dan majelis hakim, Fahri Fadly bahkan mengungkapkan dirinya hadir mengenakan baju bertuliskan H. Samsul Mahmud. Ia mengaku tidak memiliki izin atau cuti saat menghadiri acara jalan santai yang menjerat Kades Sugihwaras sebagai tersangka.

Komisioner Bawaslu Polman Usman Sahamma dikonfirmasi terkait potensi penambahan tersangka dalam kasus jalan santai tersebut. Usman enggan berkomentar dan pertanyaan yang ditanyakan.

BACA JUGA:  Kisah Pilu, Lansia Bertahan Hidup di Gubuk Reyot

“Sekaitan dengan sanksi anggota DPRD ikut kampanye tanpa izin dalam pasal 188 Undang Undang Pemilu tidak ada sanksi pidananya,” jelas Usman Sahamma saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 13 November.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait anggota DPRD yang dimaksud ikut kampanye tanpa izin, Usman mengaku Bawaslu tidak memiliki data.

Terpisah, JPU Kejari Polman Junda Akbar Maulana ditemui usai sidang kasus pelanggaran pidana pemilihan, Senin lalu Ia menyampaikan, terkait potensi adanya penambahan tersangka tidak bisa sampaikan. Karena harus dibahas di Sentra Gakkumdu terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Polman Harianto yang dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Kades Sugihwaras yang juga dihadiri Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, Harianto menegaskan bahwa laporan yang temukan Panwascam dan saat klarifikasi Kades mengakui menyumbang untuk kegiatan tersebut itu poinnya yang kena.

BACA JUGA:  Mobil Seruduk Dua Rumah di Anreapi, Empat Korban Dilarikan ke Puskesmas dan RSUD Andi Depu

“Untuk Ketua DPRD saat hadir dalam kegiatan itu belum dilantik sebagai ketua dewan. Kedua pengakuannya itu bukan kampanye, sehingga hanya jadi salah satu saksi saja,” jelas Harianto, Rabu 13 November.

Ia mengaku kehadiran Fahri Fadly dianggap tidak menguntungkan Paslon karena dia hadir sebagai kader partai saat itu. (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!