RADARSULBARNEWS

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan AKD

Rapat paripurna penetapan fraksi dan pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) dipimpin Ketua Irfandi Yaumil didampingi Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim serta di hadiri anggota berlangsung di gedung DPRD Pasangkayu, Jumat 8 November 2024.

PASANGKAYU, RADARSULBARNEWS – DPRD Pasangkayu menggelar rapat paripurna penetapan fraksi dan pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) dipimpin Ketua Irfandi Yaumil didampingi Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim serta di hadiri anggota berlangsung di gedung DPRD Pasangkayu, Jumat 8 November 2024.

Irfandi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna untuk penetapan fraksi dan pembentukan AKD berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan pembentukan fraksi dan AKD.

“Salah satu tugas pimpinan adalah memfasilitasi pembentukan fraksi dan AKD untuk selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna,” kata Irfandi legislator tiga periode itu.

Menurutnya, dalam tata tertib (Tatib) DPRD Pasangkayu nomor 1 Tahun 2019, AKD yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta bertanggung jawab berbagai bidang, mulai dari penyusunan peraturan, pengawasan hingga anggaran daerah.

“Setiap AKD memiliki peran berbeda namun tetap saling koordinasi untuk memastikan lembaga DPRD menjalankan fungsinya dengan efektif dalam membuat kebijakan, menyusun anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tutur Irfandi politisi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:  Deteksi Gangguan di Hari Pencoblosan, Bawaslu Sulbar Petakan TPS Rawan

Ia menjelaskan, DPRD juga harus membentuk AKD seperti Komisi I, II dan III, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK).

Selaku pimpinan DPRD Pasangkayu, Irfandi mempersilahkan masing-masing fraksi melakukan rembuk untuk mengusulkan anggotanya di masing-masing AKD, dan rapat paripurna diskorsing sementara waktu.

“Setelah di skorsing, rapat paripurna penetapan AKD dilanjutkan dan saya persilahkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Pasangkayu untuk membacakan usulan nama dari masing-masing fraksi untuk mengisi AKD,” katanya.

Sementara Kabag Persidangan DPRD Pasangkayu, Asmarani membacakan usulan nama-nama anggota fraksi untuk diusulkan masuk ke AKD dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem Keadilan Sejahtera, Gerindra, Gabungan Amanat Kebangkitan Demokrasi.

Kemudian dilanjutkan rapat, Irfandi kembali mempersilahkan para anggota DPRD melakukan voting AKD untuk BK sesuai usulan dari masing-masing fraksi dan terdapat lima nama yakni, Saparudin (Fraksi Golkar) memperoleh 15 suara, Arham Bustaman (Fraksi Nasdem Keadilan Sejahtera) 7 suara, Paris Balinono (Fraksi Gabungan Amanat Kebangkitan Demokrasi) 4 suara, Andreas (Fraksi PDI Perjuangan) 3 suara, dan Amries Amir (Fraksi Gerindra) 0 suara, dimana hasil voting total 29 suara dikarenakan empat kertas suara memilih tiga calon dan dinyatakan sah berdasarkan rapat paripurna.

BACA JUGA:  DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD 2025

“Dari 25 anggota DPRD melakukan pemilihan anggota BK, empat pemilih itu suaranya memilih tiga anggota BK dan dinyatakan sah berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna,” kata Irfandi.

Adapun hasil keputusan rapat paripurna berdasarkan nomor 10 tahun 2024, memutuskan dan menetapkan AKD Pasangkayu sebagai berikut;

Bamus, Ketua Irfandi Yaumil, Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim, Sekretaris bukan anggota Mansur, anggota Andrias, Putu Sulaksana, Farid Zuniwansyah, M Ilham, Saparudin, Adi Nurcahyo, Ersad.

Banggar, Ketua Irfandi Yaumil, Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim, Sekretaris bukan anggota Mansur, anggota M Ryan Ramadhan, Edy Perdhana Putra, Farid Zuniwansyah, Amries Amir, Saifuddin A Baso, Mansur Majid, Asriani, Lubis, Muslihat Kamaludin, Robin Chandra, Muh Dasri.

BACA JUGA:  Terbukti Tak Netral di Pilkada Polman, Kades Sugiwaras Divonis Dua Bulan Percobaan

Bapemperda, Sekretaris bukan anggota Mansur, Ketua Saifuddin A Baso, Wakil Ketua Amries Amir, Anggota Saparudin, M Ryan Ramadhan, Edy Perdhana Putra, Muh Rizal, Arham Bustaman, dan Adi Nurcahyo.

Komisi I Bidang Pemerintahan, Ketua Muslihat Kamaludin, Wakil Ketua Muh Dasri, Sekretaris Andrias, Anggota M Ilham, Mansur Majid, Muh Rizal, Paris Balinono, dan Arham Bustaman.

Komisi II Bidang Perekenomian dan Keuangan, Ketua Farid Zuniwansyah, Wakil Ketua Ersad, Sekretaris Saparudin, Anggota Suwandi Saharuddin, Putu Sulaksana, Saifuddin A Baso, Saparudin dan Adi Nurcahyo.

Komisi III Bidang Pembangunan, Ketua Edy Perdhana Putra, Wakil Ketua Amries Amir, Sekretaris Lubis, Anggota M Ryan Ramadhan, Asriani, Darsia Iwan, dan Robin Candra.

Badan Kehormatan, Ketua Saparudin, Wakil Ketua Arham Bustaman, dan Anggota Paris Balinono. (adv)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!