POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) sedang melakukan telaah dan verifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sampai 2023 di Kabupaten Polewali Mandar.
Surat resmi yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, Nomor : B/290/X/Res.3/2024/Ditreskrimsus, menyebutkan bahwa penyelidikan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2021.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, penyidik Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sulbar meminta 144 Kades untuk hadir di Kantor Inspektorat Kabupaten Polman untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun 144 Kades di Polman telah disurati terkait dengan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai Kamis 31 Oktober hingga Selasa 5 November.
Inspektur Inspektorat Polman Ahmad Saifudin membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Sulbar terkait penggunaan ADD dan DD di Kabupaten Polman. Ia juga mengatakan kedepan Polda tidak lagi menangani korupsi yang ada di desa. Tapi yang menangani adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Kami sebagai pembina dan pendamping Kades. Karena kami tidak inginkan ketika ada yang tersandung korupsi. Kita panggil ini untuk mengingatkan agar tidak salah dalam pengelolaan keuangan. Karena nanti jika Kades yang korupsi bukan lagi Dirkrimsus Polda yang tangani tapi langsung Kotas Tipikor dibawah Kapolri langsung sesuai petunjuk Presiden,” jelas Ahmad Saifudin.
Lanjutnya, penanganan kasus korupsi desa dibawa komando langsung Kapolri ini akan berjalan lebih cepat untuk itu kita ingatkan Kades agar kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan.
Ahmad Saifudin mengatakan banyak Kades menolak ketika akan diperiksa. Padahal tujuan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan adalah mengingatkan para Kades agar berada di rel yang ditentukan dan kalau sudah diperiksa oleh Inspektorat Desa tidak lagi diperiksa BPK.
Kemudian terkait dengan pemeriksaan yang sedang berjalan, Ahmad Saifudin mengatakan yang diperiksa adalah penggunaan anggaran tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Pihak pemeriksa sudah mengantongi data-data setiap desa tinggal menyinkronkan data yang ada saja.
“Yang diperiksa terkait pengelolaan keuangan di desa digunakan untuk belanja apa saja baik program fisik,” tandas Ahmad Saifudin. (arf/mkb)