MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Seorang oknum ASN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, berinisial SB (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp 38,2 juta.
Hasil dugaan korupsi ini digunakan tersangka SB untuk kepentingan pribadi dan judi online. Kini SB menjalani penahanan di Mapolres Majene.
“Kami menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungli terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene,” ujar Kasat Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Minggu 27 Oktober.
Toni mengatakan tersangka melancarkan aksinya sejak Februari hingga April 2024. Pelaku yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP di Disdikpora Majene meminta fee 1 persen kepada pihak sekolah.
“Tersangka SB meminta 1 persen dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene,” terangnya.
Lanjut Toni, tersangka melancarkan aksinya dengan membohongi pihak sekolah jika dana tersebut akan digunakan untuk setoran ke unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan. Padahal kata Toni, dana tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
“(Tersangka melancarkan aksinya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu unit Tipidkor total pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka SB kepada satuan pendidikan dalam hal ini SD dan SMP sebanyak Rp. 38.230.000.
“Apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar
Rp. 25.265.500.000. Jika dilakukan pemotongan sebanyak 1 persen maka total kerugian yang ditaksir sebanyak Rp. 250.265.500,” jelas Kapolres Majene.
Dia menambahkan SB langsung ditahan di Mapolres Majene usai ditetapkan tersangka pada Oktober 2024. Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya. (rur/mkb)