RADARSULBARNEWS

Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Presiden Jokowi.(Dok Instagram jokowi)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

UU ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sultra Percepat Validasi Data Pertanahan dan Tingkatkan Kualitas Layanan

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

BACA JUGA:  Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN untuk Hadapi Tantangan Era Digital

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

UU ini mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel. Kini, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

BACA JUGA:  Revisi PP 20/2021 Jadi Payung Hukum Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!