RADARSULBARNEWS

Dua Klinik Kecantikan Tak Miliki Izin Operasi, Dinas Terkait akan Lakukan Ini!

PENGAWASAN. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Polman bersama Dinkes saat melakukan pengawasan ke klinik kecantikan, Rabu 16 Oktober 2024. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

Perizinan dapat diurus melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) dengan kategori menengah tinggi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Polman dr Maryani menyampaikan, pengawasan bersama dengan PTSP dilakukan ke klinik kecantikan ini dilakukan karena klinik kecantikan menggunakan tenaga kesehatan.

“Kami mengawasi untuk memastikan apakah layanan yang dilakukan itu sesuai dengan izinnya. Dua klinik yang dikunjungi hari ini surat izin praktek dokter sudah ada tapi surat izin operasional belum ada,” tandasnya. (arf/mkb)

BACA JUGA:  GPM Diserbu Masyarakat, Satu Ton Beras Ludes Dalam Dua Jam
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!