Perizinan dapat diurus melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) dengan kategori menengah tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Polman dr Maryani menyampaikan, pengawasan bersama dengan PTSP dilakukan ke klinik kecantikan ini dilakukan karena klinik kecantikan menggunakan tenaga kesehatan.
“Kami mengawasi untuk memastikan apakah layanan yang dilakukan itu sesuai dengan izinnya. Dua klinik yang dikunjungi hari ini surat izin praktek dokter sudah ada tapi surat izin operasional belum ada,” tandasnya. (arf/mkb)