POLEWALI, RADARSULBAR NEWS – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar temukan dua klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin.
Hal itu ditemukan saat DPMPTSP bersama dengan Dinkes turun melakukan pengawasan, Rabu 16 Oktober.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Polman Nabil Wijdan Ahmadali mengungkapkan, sebagian besar klinik kecantikan di Polman tidak memiliki izin operasional.
Dua klinik yang belum mengantongi izin operasional Skin logic dan Alana.
“Kami turun melakukan pengawasan dengan mengunjungi klinik kecantikan. Sehingga klinik ini segera mengurus izin operasional. Karena izin ini merupakan persyaratan dasar dalam melakukan kegiatan usaha klinik kecantikan,” jelas Nabil Wijdan Ahmadali.
Ia meminta agar pemilik klinik agar menutup sementara usahanya atau tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Nabil mengungkapkan dari dua klinik yang dikunjungi sudah diimbau agar menutup kegiatan usahanya sampai izinnya terbit.
“Kami akan pasang papan peringatan di klinik kecantikan ini dan akan dibuka kembali ketika izinnya terbit,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, proses pengurusan izin sampai pada proses penerbitan hanya memakan waktu tujuh hari kerja saja.