RADARSULBARNEWS
DAERAH  

Optimis Capai Target PAD Sulbar

Ilustrasi PAD.

Sebelumnya, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Arnold Dwi Novrianto menuturkan, potensi pungut pajak kendaraan bermotor di Sulbar tahun 2024 sebanyak 270.513 unit kendaraan.

Program penghapusan biaya denda dilaksanakan agar tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar PKN bisa meningkat. Paling tidak mendekati rata-rata nasional.

“Rata-rata nasional tingkat kepatuhannya 60 persen. Sulbar jauh di bawah rata-rata nasional. Jadi tolong, minimal kita mendekati rata-rata nasional. Apalagi penghapusan denda ini tidak semua provinsi yang laksanakan. Bayar pajak sebelum data kendaraannya dihapus,” kata Arnold.

BACA JUGA:  Penumpang Arus Balik di Terminal Simbuang Mamuju Menyusut

Ia pun berharap, seluruh aparat pemerintahan baik di tingkat provinsi hingga tingkat desa bisa membantu mensosialisasikan program tersebut. Sebab, pembangunan sebuah daerah sangat bergantung terhadap hasil pembayaran PKB.

“Tentunya kami selaku pembina Samsat Sulbar berharap seluruh aparat desa di Sulbar membantu menyukseskan program penghapusan denda ini. Kenapa DI Yogyakarta tingkat kepatuhannya bisa tinggi karena aparat desanya aktif mensosialisasikan,” tutur Arnold.

BACA JUGA:  Listrik Gratis Nyalakan Mimpi Warga Takatidung, Bupati Polman Apresiasi PLN

Ia mengaku, kendaraan yang mati pajak berpotensi diputihkan atau dihapus sehingga bakal dinyatakan kendaraan bodong. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!