RADARSULBARNEWS

Pilkada Sulbar 2024, Warga Binaan Nyoblos di TPS Lokasi Khusus

Ilustrasu nyoblos, (int)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulbar, bakal mencoblos di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus (Loksus) saat Pilkada Sulbar 2024.

TPS Loksus yang di maksud meliputi Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulbar. Satu TPS Loksus berada di Pasangkayu, Majene, Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa dan dua TPS Loksus berada di Mamuju. Sedangkan, Mamuju Tengah (Mateng) tidak memiliki TPS Loksus, karena tidak memiliki rutan maupun lapas.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Pamuji Raharja pun mengimbau agar seluruh warga binaan yang memiliki hak pilihnya dapat berkontribusi dengan ikut mencoblos saat hari pemungutan suara nantinya.

BACA JUGA:  Majukan Pertanian, Dirga-Iskandar Bakal Jadikan Polman Penyuplai Pangan IKN

“Diharapkan semua wajib pilih yang ada di lapas dan rutan dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” ujar Supratman, Minggu 13 Oktober.

Komisioner KPU Sulbar, Asriani menuturkan, TPS Loksus tersebar di enam kabupaten di Sulbar. Hanya Mamasa yang tidak memiliki Loksus karena warga binaannya ditempatkan di Rutan Mamuju.

“TPS Loksus diberlakukan untuk memenuhi hak pilih warga binaan di rutan dan lapas yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal mereka. TPS Loksus disediakan di rutan atau lapas,” ujar Asriani.

BACA JUGA:  Infinix SMART 9 HP Sejutaan Terbaik 2024 dengan Berbagai Fitur Unggulan

Saat ini, lanjut dia, KPU Kabupaten sedang membuka layanan Pindah Memilih (DPTb) dan menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Baik data pemilih di TPS reguler maupun di TPS Loksus.

Asriani juga menjelaskan terkait mekanisme dan dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan pindah memilih. Ada pun waktu pengurusan pindah memilih terdapat dua bagian, yakni pindah memilih 30 hari sebelum hari H dan tujuh hari sebelum hari H.

“Untuk tahanan/narapidana dokumen pendukung yang dilampirkan adalah surat keterangan dari kepala lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah,” ujar Asriani.

BACA JUGA:  Dampingi Penanganan Kasus Tahanan Meninggal, Keluarga Tunjuk Abdul Kadir Sebagai Kuasa Hukum

Rutan dan Lapas juga diharapkan agar senantiasa berkoordinasi dengan KPU, guna memastikan seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya.

Proses tersebut, lanjut dia, dilakukan guna memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meski pindah memilih. Begitu pun bagi warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.

Asriani juga menekankan pentingnya menyusun pemilih tambahan di TPS Loksus, mengingat dinamika yang terjadi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terutama terkait dengan pemilih atau warga binaan yang berpindah atau mutasi (keluar dan masuk) antar lapas maupun rutan. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!